Sabtu, 12 Maret 2011

Minyikapi Nikmat dan Musibah

Ahad, 13 Maret 2011, 09:38 WIB
Smaller Reset Larger
Hikmah: Menyikapi Nikmat Dan Musibah
ilustrasi

Oleh: Muhammad Fatih mfatih9596@yahoo.com

"Maka, nikmat Tuhan-Mu yang manakah yang engkau dustakan?" (QS Ar-Rahmaan: 13)

Ayat itu diulang sebanyak 31 kali dalam Surah Ar-Rahmaan. Kerap membuat siapapun tertegun membacanya. Betapa kita, sebagai makhluk-Nya, terkadang terlalu sombong untuk sekadar mengucapkan 'terima kasih' kepada Sang Maha Pencipta, Allah SWT.

Sudah banyak sekali nikmat yang sudah Dia berikan. Namun, kita malah tidak bersyukur kepada-Nya. Bukankah Allah SWT telah berfirman: ''Dan, Dia telah memberikanmu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan, jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya, manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).'' (QS Ibrahim [14]: 34). Sudah banyak sekali nikmat yang Dia berikan. Nikmat mencicipi manisnya iman, nikmat menghirup udara segar, dan sebagainya.

Allah telah memberi iming-iming yang menggiurkan untuk hamba-hamba-Nya yang bersyukur, dan ancaman untuk hamba-hamba-Nya yang kufur, seperti yang termaktub dalam Surah Ibrahim ayat 7: “''Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; Sesungguhnya, jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu. Dan, jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.''

Maka, syukurilah nikmat yang datang pada kita. Jangan kita terlena hingga kita lupa dan mengklaim itu adalah hasil jerih payah kita sendiri, tanpa menganggap Allah sebagai Maha Pemberi. Karena, sikap seperti itu dapat menjerumuskan kita kepada kekufuran terhadap nikmat Allah.

Bila hal yang diatas berhubungan dengan pemberian yang sesuai dengan keinginan kita, lalu bagaimana dengan pemberian yang tidak sesuai dengan keinginan kita? Terkadang kita, sebagai manusia, mengeluhkan atau tidak mensyukuri pemberian Allah SWT yang tidak sesuai harapan kita. Padahal, kita tidak tahu kalau itu sebenarnya baik untuk kita. Kita hanya terus menyalahkan keputusan-Nya. Tidak adillah, tidak baiklah, atau keluhan-keluhan lainnya terus meluncur dari lisan kita. Jarang kita melihat sisi positif dari pemberian itu. Padahal, Allah selalu memberikan yang terbaik untuk kita.

Oleh karena itu, ketika ditimpa suatu musibah, janganlah cepat-cepat mengeluh. Lihatlah sisi positifnya. Berpikirlah bahwa Allah sayang kepada kita, karena Allah ingin segera menghapus dosa kita lewat ujian itu.

Rasulullah SAW bersabda,”Tidaklah seorang muslim ditimpa musibah berupa rasa lelahnya badan, rasa lapar yang terus menerus atau sakit, rasa sedih/benci yang berkaitan dengan masa sekarang, rasa sedih/benci yang berkaitan dengan masa lalu, gangguan orang lain pada dirinya, sesuatu yang membuat hati menjadi sesak sampai-sampai duri yang menusuknya melainkan akan Allah hapuskan dengan sebab hal tersebut kesalahan-kesalahannya” (HR Bukhori no 5641, Muslim no . 2573).

Begitu juga ketika keputusan Allah tidak sesuai harapan kita. Mungkin itu adalah untuk kebaikan jangka panjang kita. Ingatlah, Allah memberikan apa yang kita PERLUKAN, bukan yang kita HARAPKAN, karena bisa jadi apa yang kita harapkan justru mendatangkan mudharat bagi kita.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “...Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS Al-Baqarah: 216)

Perpisahan dengan orang-orang yang kita cintai, penyakit yang menggerogoti tubuh kita, merupakan beberapa ujian yang perlu kita ambil sisi positifnya. Jangan kita terus mengeluh dan mengeluh. Karena, tak ada gunanya juga terus meratapi nasib. Sesekali, beranikan diri kita untuk mengambil sisi positif dari itu semua. Karena, di balik semua kejadian, pasti ada hikmahnya. Wallahu a’lam.

_____________________________________________________________

Anda ingin bersedekah pengetahuan dan kebaikan? Mari berbagi hikmah dengan pembaca Republika Online. Kirim naskah Anda melalui hikmah@rol.republika.co.id. Rubrik ini adalah dari dan untuk sidang pembaca sekalian.

Red: Siwi Tri Puji B

Karakte Ummat

Rabu, 16 Februari 2011, 10:44 WIB

Republika/Wihdan Hidayat
Hikmah: Karakter Umat
Jemaah berdoa bersama dalam pengajian majelis taklim di Masjid Attin, TMII, Jakarta, Jumat (31/12)

Oleh Mucharom Noor

Mengkaji Alquran ayat terakhir dari surah al-Fath [48] yaitu ayat ke-29, akan memberikan pemahaman kepada kita tentang dua hal penting, yaitu siapa sebenarnya Muhammad SAW, dan apa karakteristik umat Muhammad SAW. Siapakah Muhammad itu? Muhammad itu adalah utusan Allah (Muhammadurrasulullah). Jawaban Allah ini juga terdapat dalam surah al-Ahzab [33]: 40, Muhammad adalah utusan Allah dan penutup para Nabi (rasuulallah wa khaatama an-nabiyyiin).

Selanjutnya melalui ayat 29 dari surah al-Fath tersebut, Allah menginformasikan tentang empat karakteristik umat Muhammad SAW. Pertama, memiliki kualitas iman yang kokoh. "Dan orang-orang yang bersama dengan dia (Muhammad) bersikap keras terhadap orang-orang kafir". Hanya dengan iman yang kokoh, orang Islam akan memiliki sikap tegas terhadap segala sifat, perilaku orang-orang kafir, dan menolak segala hal yang berlawanan dengan keimanan. Dengan kekuatan iman dan akhlak, Allah SWT melarang kita bersifat lemah dan selalu berdamai dengan orang kafir (QS Muhammad [47]: 35).

Kedua, penuh kasih sayang. "Tetapi berkasih sayang di antara mereka", yaitu kasih sayang dalam persaudaraan yang dilandasi oleh ikatan iman yang hak, yaitu iman kepada seluruh rukun iman. Karakter ini juga dijelaskan Allah SWT; "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah kedua saudaramu (yang berselisih), dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapatkan rahmat." (QS al-Hujurat [49] : 10).

Ketiga, tekun beribadah kepada Allah dengan penuh keikhlasan. "Mereka rukuk dan sujud (shalat) mencari karunia Allah dan keridaan-Nya." Ikhlas adalah ruh setiap ibadah dalam Islam, tanpa keikhlasan maka segala amal ibadah akan menjadi sia-sia. Imam Nawawi menjelaskan dengan baik, tiga bentuk ibadah yang masih bernilai ikhlas, yaitu ibadah yang dikerjakan dengan niat takut kepada siksa Allah SWT, mengharap pahala dari Allah SWT, dan yang utama adalah berniat untuk mensyukuri nikmat yang telah dianugrahkan Allah SWT.

Karakter keempat adalah selalu tampil dengan akhlak mulia. "Pada wajah mereka tampak tanda-tanda bekas sujud." Bekas itu bisa berarti efek, dampak, pengaruh atau buah dari suatu perbuatan tertentu. Sebagaimana firman Allah SWT: "… dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu dapat mencegah dari (perbuatan) keji dan munkar …" (QS al-Ankabut [29]: 45). Buah dari shalat adalah lahirnya akhlak mulia, yaitu kemampuan menghindarkan diri dari perbuatan keji dan munkar.

Karena itu, maka umat Muhammad SAW tidak cukup hanya memiliki keimanan yang kuat, rasa kasih sayang sesama Muslim dan ketekunan beribadah kepada Allah SWT semata. Umat Muhammad SAW mesti tampil dan berkarakter akhlak mulia, mulia lisannya, mulia pikirannya, mulia hatinya, dan mulia perilaku hidupnya sehari-hari, sebagai buah dari keimanan dan ibadahnya kepada Allah SWT.

Ketika karakter akhlak mulia telah menjadi panglima, maka kesuksesan dan kebahagiaan hidup menanti kita, dan Muhammad SAW telah membuktikannya. Bagaimana dengan kita umatnya? Wallahu a'lam.

Jumat, 11 Maret 2011

Pengertian Fiqih

PENGERTIAN FIQIH ( fiqhul manhaj, ‘ala manhaj imam syafi’i) 

oleh Belajar Adab Adab Sunnah Rasulullah saw pada 09 Maret 2011 jam 20:38

PENGERTIAN FIQIH

Fiqih menurut bahasa berarti paham, seperti dalam firman Allah :

“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS.An Nisa :78)

dan sabda Rasulullah :

“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya” (Muslim no.1437, Ahmad no.17598, Daarimi no.1511)

Fiqih Secara istilah mengandung dua arti:

1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.

2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri

Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (Yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun –rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya).

HUBUNGAN ANTARA FIQIH DAN AQIDAH ISLAM

Diantara keistimewaan fiqih Islam –yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf – memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir.

Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan. Sedangkan orang yang tidak beriman kepada Allah tidak merasa terikat dengan shalat maupun puasa dan tidak memperhatikan apakah perbuatannya termasuk yang halal atau haram. Maka berpegang teguh dengan hukum-hukum syari’at tidak lain merupakan bagian dari keimanan terhadap Dzat yang menurunkan dan mensyari’atkannya terhadap para hambaNya.

Contohnya:

a. Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam keiman kepada Allah sebagaimana firman-Nya :

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS.Al maidah:6)

b. Juga seperti shalat dan zakat yang Allah kaitkan dengan keimanan terhadap hari akhir, sebagaimana firman-Nya :

“(yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (QS. An naml:3)

Demikian pula taqwa, pergaulan baik, menjauhi kemungkaran dan contoh lainnya, yang tidak memungkinkan untuk disebutkan satu persatu. (lihat fiqhul manhaj hal.9-12)

FIQIH ISLAM MENCAKUP SELURUH KEBUTUHAN MANUSIA

Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.

Penjelasannya sebagai berikut:

Kalau kita memperhatikan kitab-kitab fiqih yang mengandung hukum-hukum syari’at yang bersumber dari Kitab Allah, Sunnah Rasulnya, serta Ijma (kesepakatan) dan Ijtihad para ulama kaum muslimin, niscaya kita dapati kitab-kitab tersebut terbagi menjadi tujuh bagian, yang kesemuanya membentuk satu undang-undang umum bagi kehidupan manusia baik bersifat pribadi maupun bermasyarakat. Yang perinciannya sebagai berikut:

1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.

2. Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan fikih Al ahwal As sakhsiyah.

3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut fiqih mu’amalah.

4. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan fiqih siasah syar’iah.

5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai fiqih Al ‘ukubat.

6. Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan fiqih as Siyar.

7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak

Demikianlah kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.

SUMBER-SUMBER FIQIH ISLAM

Semua hukum yang terdapat dalam fiqih Islam kembali kepada empat sumber:

AL QUR’AN

Al Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada Nabi kita Muhammad untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang. Ia adalah sumber pertama bagi hukum-hukum fiqih Islam. Jika kita menjumpai suatu permasalahan, maka pertamakali kita harus kembali kepada Kitab Allah guna mencari hukumnya. Sebagai contoh :

a. Bila kita ditanya tentang hukum khamer (miras), judi, pengagungan terhadap bebatuan dan mengundi nasib, maka jika kita merujuk kepada Al Qur’an niscaya kita akan mendapatkannya dalam firman Allah swt: (QS. Al maidah : 90)

b. Bila kita ditanya tentang masalah jual beli dan riba, maka kita dapatkan hukum hal tersebut dalam Kitab Allah (QS. Al baqarah : 275). Dan masih banyak contoh-contoh yang lain yang tidak memungkinkan untuk di perinci satu persatu.

AS SUNNAH

As-Sunnah yaitu semua yang bersumber dari Nabi berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan.

Contoh perkataan/sabda Nabi :

“Mencela sesama muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran”( Bukhari no.46,48, muslim no. .64,97, Tirmidzi no.1906,2558, Nasa’I no.4036, 4037, Ibnu Majah no.68, Ahmad no.3465,3708)

Contoh perbuatan:

apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (Bukhari no.635, juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no.3413, dan Ahmad no.23093,23800,34528) bahwa ‘Aisyah pernah ditanya: apa yang biasa dilakukan Rasulullah dirumahnya ? Aisyah menjawab:

“Beliau membantu keluarganya; kemudian bila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.”

Contoh persetujuan :

apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (Hadits no.1267) bahwa Nabi pernah melihat seseorang shalat dua rakaat setelah sholat subuh, maka Nabi berkata kepadanya:

“Shalat subuh itu dua rakaat” orang tersebut menjawab, “sesungguhnya saya belum shalat sunat dua rakaat sebelum subuh, maka saya kerjakan sekarang.” Lalu Nabi saw terdiam”

Maka diamnya beliau berarti menyetujui disyari’atkannya shalat sunat qabliah subuh tersebut setelah shalat subuh bagi yang belum menunaikannya.

As-Sunnah adalah sumber kedua setelah al Qur’an. Bila kita tidak mendapatkan hukum dari suatu permasalahn dalam Al Qur’an maka kita merujuk kepada as-Sunnah dan wajib mengamalkannya jika kita mendapatkan hukum tersebut. Dengan syarat, benar-benar bersumber dari Nabi e dengan sanad yang sahih. As Sunnah berfungsi sebagai penjelas al Qur’an dari apa yang bersifat global dan umum. Seperti perintah shalat; maka bagaimana tatacaranya didapati dalam as Sunnah. Oleh karena itu Nabi bersabda:

“shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat” (Bukhari no.595)

Sebagaimana pula as-Sunnah menetapkan sebagian hukum-hukum yang tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Seperti pengharaman memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.

IJMA’

Ijma’ bermakna: Kesepakatan seluruh ulama mujtahid dari umat Muhammad saw dari suatu generasi atas suatu hukum syar’i, dan jika sudah bersepakat ulama-ulama tersebut—baik pada generasi sahabat atau sesudahnya—akan suatu hukum syari’at maka kesepakatan mereka adalah ijma’, dan beramal dengan apa yang telah menjadi suatu ijma’ hukumnya wajib.

Dan dalil akan hal tersebut sebagaimana yang dikabarkan Nabi saw, bahwa tidaklah umat ini akan berkumpul (bersepakat) dalam kesesatan, dan apa yang telah menjadi kesepakatan adalah hak (benar).

Dari Abu Bashrah ra, bahwa Nabi saw bersabda:

“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan ummatku atau ummat Muhammad berkumpul (besepakat) di atas kesesatan” (Tirmidzi no.2093, Ahmad 6/396)

Contohnya:

Ijma para sahabat ra bahwa kakek mendapatkan bagian 1/6 dari harta warisan bersama anak laki-laki apabila tidak terdapat bapak.

Ijma’ merupakan sumber rujukan ketiga. Jika kita tidak mendapatkan didalam Al Qur’an dan demikian pula sunnah, maka untuk hal yang seperti ini kita melihat, apakah hal tersebut telah disepakatai oleh para ulama muslimin, apabila sudah, maka wajib bagi kita mengambilnya dan beramal dengannya.

QIYAS

Yaitu: Mencocokan perkara yang tidak didapatkan didalamnya hukum syar’i dengan perkara lain yang memiliki nas yang sehukum dengannya, dikarenakan persamaan sebab/alasan antara keduanya.

Pada qiyas inilah kita meruju’ apabila kita tidak mendapatkan nash dalam suatu hukum dari suatu permasalahan, baik di dalam Al Qur’an, sunnah maupun ijma’.

Ia merupakan sumber rujukan keempat setelah Al Qur’an, as Sunnah dan Ijma’.

Rukun Qiyas

Qiyas memiliki empat rukun: 1. Dasar (dalil), 2. Masalah yang akan diqiyaskan, 3. Hukum yang terdapat pada dalil, 4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan.

Contoh:

Allah mengharamkan khamer dengan dalil Al Qur’an, sebab atau alasan pengharamannya adalah karena ia memabukkan, dan menghilangkan kesadaran. Jika kita menemukan minuman memabukkan lain dengan nama yang berbeda selain khamer, maka kita menghukuminya dengan haram, sebagai hasil Qiyas dari khamer. Karena sebab atau alasan pengharaman khamer yaitu “memabukkan” terdapat pada minuman tersebut, sehingga ia menjadi haram sebagaimana pula khamer.

Inilah sumber-sumber yang menjadi rujukan syari’at dalam perkara-perkara fiqih Islam, kami sebutkan semoga mendapat manfaat, adapun lebih lengkapnya dapat dilihat di dalam kitab-kitab usul fiqh Islam ( fiqhul manhaj, ‘ala manhaj imam syafi’i)

Tasawuf

Tasawuf (Tasawwuf) dan FATWA-FATWA ULAMA' AHLUSSUNNAH TENTANG TASAWUF

oleh Belajar Adab Adab Sunnah Rasulullah saw pada 09 Maret 2011 jam 20:52

Tasawuf (Tasawwuf) adalah ilmu untuk mengetahui bagaimana cara menyucikan jiwa, menjernihan akhlaq, membangun dhahir dan batin, untuk memporoleh kebahagian yang abadi.

فقيها و صوفيا فكن ليس واحدا * فإني و حـــق الله إيـــاك أنــــصح

فذالك قاس لم يـــذق قـلــبه تقى * وهذا جهول كيف ذوالجهل يصلح

Berusahalah engkau menjadi seorang yang mempelajari ilmu fiqih dan juga menjalani tasawuf, dan janganlah kau hanya mengambil salah satunya.Sesungguhnya demi Allah saya benar-benar ingin memberikan nasehat padamu.

Orang yang hanya mempelajari ilmu fiqih tapi tidak mahu menjalani tasawuf, maka hatinya tidak dapat merasakan kelazatan takwa. Sedangkan orang yang hanya menjalani tasawuf tapi tidak mahu mempelajari ilmu fiqih, maka bagaimana bisa dia menjadi baik?

(Diwan Al-Imam Asy-Syafi'i, hal. 47)

Para ulama besar kaum muslimin sama sekali tidak menentang tasawuf, tercatat banyak dari mereka yang menggabungkan diri sebagai pengikut dan murid tasawuf, para ulama tersebut berkhidmat dibawah bimbingan seorang mursyd tarekat yang arif, bahkan walaupun ulama itu lebih luas wawasannya tentang pengetahuan syari’at Islam, namun mereka tetap menghormati para syaikh yang mulia, hal ini dikarenakan ilmu2 syari’at yang diperoleh dari jalur pendidikan formal adalah ilmu lahiriah, sedangkan untuk memperoleh ilmu batiniyah dalam membentuk “qalbun salim / akhlak yang mulia”, seseorang harus menyerahkan dirinya untuk berkhidmat dibawah bimbingan seorang mursyd Tarekat yang sejati. (yang silsilah keilmuannya jika dirunut keatas akan sampai kepada Nabi Muhammad SAW)

IMAM AL- GHAZALI

(450-505 H./1058-1111 M)

Imam Ghazali tentang tasawuf : “Saya tahu dengan benar bahwa para Sufi adalah para pencari jalan Allah, dan bahwa mereka melakukan yang terbaik, dan jalan mereka adalah jalan terbaik, dan akhlak mereka paling suci. Mereka membersihkan hati mereka dari selain Allah dan mereka menjadikan mereka sebagai jalan bagi sungai untuk mengalirnya kehadiran Ilahi [al-Munqidh min ad-dalal, hal. 131].

Dalam bukunya an-Nusrah an-Nabawiahnya mengatakan bahwa mendalami dunia tasawuf itu penting sekali. Karena, selain Nabi, tidak ada satupun manusia yang bisa lepas dari penyakit hati seperti riya, dengki, hasud dll. Dan, dalam pandangannya, tasawuf lah yang bisa mengobati penyakit hati itu. Karena dalam ilmu tasawuf konsentrasi mempelajari pada tiga hal dimana ketiga-tiganya sangat dianjurkan oleh al-Qur’an al-karim. Pertama, selalu melakukan kontrol diri, muraqabah dan muhasabah. Kedua, selalu berdzikir dan mengingat Allah Swt. Dan ketiga, menanamkan sifat zuhud, cinta damai, jujur, sabar, syukur, tawakal, dermawan dan ikhlas.

DR. YUSUF AL-QARDHAWI

(Ketua Ulama Islam Internasional dan juga guru besar Universitas al Azhar – Beliau merupakan salah seorang ulama Islam terkemuka abad ini) didalam kumpulan fatwanya mengatakan : “Arti tasawuf dalam agama ialah memperdalam ke arah bagian ruhaniah, ubudiyyah, dan perhatiannya tercurah seputar permasalahan itu.”

Beliau juga berkata, “Mereka para tokoh sufi sangat berhati-hati dalam meniti jalan di atas garis yang telah ditetapkan oleh Al-Qur,an dan As-Sunnah. Bersih dari berbagai pikiran dan praktek yang menyimpang, baik dalam ibadat atau pikirannya. Banyak orang yang masuk Islam karena pengaruh mereka, banyak orang yang durhaka dan lalim kembali bertobat karena jasa mereka. Dan tidak sedikit yang mewariskan pada dunia Islam, yang berupa kekayaan besar dari peradaban dan ilmu, terutama di bidang marifat, akhlak dan pengalaman-pengalaman di alam ruhani, semua itu tidak dapat diingkari.”

EMPAT ORANG IMAM MAZHAB SUNNI, semuanya mempunyai seorang guru mursyd tarekat. Melalui mursyd tarekat tersebut mereka mempelajari Islam dalam sisi esoterisnya yang indah dan sangat agung. Mereka semua menyadari bahwa ilmu syariat harus didukung oleh ilmu tasawuf sehingga akan tercapailah pengetahuan sejati mengenai hakikat ibadah yang sebenarnya.

IMAM ABU HANIFAH (85 H -150 H)

(Nu’man bin Tsabit - Ulama besar pendiri mazhab Hanafi)

Beliau adalah murid dari Ahli Silsilah Tarekat Naqsyabandi yaitu Imam Jafar as Shadiq ra . Berkaitan dengan hal ini, Jalaluddin as Suyuthi didalam kitab Durr al Mantsur, meriwayatkan bahwa Imam Abu Hanifah berkata, “Jika tidak karena dua tahun, aku telah celaka. Karena dua tahun saya bersama Sayyidina Imam Jafar as Shadiq, maka saya mendapatkan ilmu spiritual yang membuat saya lebih mengetahui jalan yang benar”.

IMAM MALIKI

(Malik bin Anas - Ulama besar pendiri mazhab Maliki) juga murid Imam Jafar as Shadiq ra, mengungkapkan pernyataannya yang mendukung terhadap ilmu tasawuf sebagai berikut :

“Man tasawaffa wa lam yatafaqa faqad tazandaqa, wa man tafaqaha wa lam yatasawaf faqad tafasaq, wa man tasawaffa wa taraqaha faqad tahaqaq”.

Yang artinya : “Barangsiapa mempelajari/mengamalkan tasawuf tanpa fiqih maka dia telah zindik, dan barangsiapa mempelajari fiqih tanpa tasawuf dia tersesat, dan siapa yang mempelari tasawuf dengan disertai fiqih dia meraih Kebenaran dan Realitas dalam Islam.” (’Ali al-Adawi dalam kitab Ulama fiqih, juz 2, hal. 195 yang meriwayatkan dari Imam Abul Hasan).

IMAM SYAFI’I (Muhammad bin Idris, 150-205 H)

Ulama besar pendiri mazhab Syafi’i berkata, “Saya berkumpul bersama orang-orang sufi dan menerima 3 ilmu:

1. Mereka mengajariku bagaimana berbicara

2. Mereka mengajariku bagaimana memperlakukan orang lain dengan kasih sayang dan kelembutan hati

3. Mereka membimbingku ke dalam jalan tasawuf.”

(Riwayat dari kitab Kasyf al-Khafa dan Muzid al Albas, Imam ‘Ajluni, juz 1, hal. 341)

IMAM AHMAD BIN HANBAL (164-241 H)

Ulama besar pendiri mazhab Hanbali berkata, “Anakku, kamu harus duduk bersama orang-orang sufi, karena mereka adalah mata air ilmu dan mereka selalu mengingat Allah dalam hati mereka. Mereka adalah orang-orang zuhud yang memiliki kekuatan spiritual yang tertinggi. Aku tidak melihat orang yang lebih baik dari mereka” (Ghiza al Albab, juz 1, hal. 120 ; Tanwir al Qulub, hal. 405, Syaikh Amin al Kurdi)

SYAIKH FAKHRUDDIN AR RAZI (544-606 H)

Ulama besar dan ahli hadits) berkata :

“Jalan para sufi adalah mencari ilmu untuk memutuskan hati mereka dari kehidupan dunia dan menjaga diri agar selalu sibuk dalam pikiran dan hati mereka dengan mengingat Allah pada seluruh tindakan dan perilaku .” (I’tiqad al Furaq al Musliman, hal. 72, 73)

IMAM AL MUHASIBI (243 H./857 M)

Imam al-Muhasibi meriwayatkan dari Rasul, “Umatku akan terpecah menjadi 73 golongan dan hanya satu yang akan menjadi kelompok yang selamat” . Dan Allah yang lebih mengetahui bahwa satu itu adalah Golongan orang TASAWUF. Dia menjelaskan dengan mendalam dalam Kitab al- Wasiya hal. 27-32.

IMAM AL QUSHAYRI (465 H./1072 M)

Imam al-Qushayri tentang Tasawuf: “Allah membuat golongan ini yang terbaik dari wali wali- Nya dan Dia mengangkat mereka di atas seluruh hamba-hamba-Nya sesudah para Rasul dan Nabi, dan Dia memberi hati mereka rahasia Kehadiran Ilahi-Nya dan Dia memilih mereka diantara umat-Nya yang menerima cahaya-Nya. Mereka adalah sarana kemanusiaan, Mereka menyucikan diri dari segala hubungan dengan dunia dan Dia mengangkat mereka ke kedudukan tertinggi dalam penampakan (kasyaf).

Dan Dia membuka kepada mereka Kenyataan akan Keesaan-Nya. Dia membuat mereka untuk melihat kehendak-Nya mengendalikan diri mereka. Dia membuat mereka bersinar dalam wujud-Nya dan menampakkan mereka sebagai cahaya dan cahaya-Nya .” [ar-Risalat al-Qushayriyyah, hal. 2]

IMAM NAWAWI (620-676 H./1223-1278 M)

Dalam suratnya al-Maqasid: “Ciri jalan sufi ada 5:

menjaga kehadiran Allah dalam hati pada waktu ramai dan sendiri mengikuti Sunah Rasul dengan perbuatan dan kata menghindari ketergantungan kepada orang lain, bersyukur pada pemberian Allah meski sedikit, selalu merujuk masalah kepada Allah swt [Maqasid at-Tawhid, hal. 20]

IBNU KHALDUN (733-808 H)

Ulama besar dan filosof Islam berkata, “Jalan sufi adalah jalan salaf, yakni jalannya para ulama terdahulu di antara para sahabat Rasulullah Saww, tabi’in, dan tabi’it-tabi’in. Asasnya adalah beribadah kepada Allah dan meninggalkan perhiasan serta kesenangan dunia.” (Muqadimah ibn Khaldun, hal. 328)

IMAM JALALUDDIN AS SUYUTI

(Ulama besar ahli tafsir Qur’an dan hadits) didalam kitab Ta’yad al haqiqat al ‘Aliyyah, hal. 57 berkata, “Tasawuf yang dianut oleh ahlinya adalah ilmu yang paling baik dan terpuji. Ilmu ini menjelaskan bagaimana mengikuti Sunah Nabi Saww dan meninggalkan bid’ah.”

TAJUDDIN AS SUBKI

Kitab Mu’iid an-Na’iim, hal. 190, tentang Tasawuf : “Semoga Allah memuji mereka dan memberi salam kepada mereka dan menjadikan kita bersama mereka di dalam sorga. Banyak hal yang telah dikatakan tentang mereka dan terlalu banyak orang-orang bodoh yang mengatakan hal-hal yang tidak berhubungan dengan mereka. Dan yang benar adalah bahwa mereka meninggalkan dunia dan menyibukkan diri dengan ibadah”

Dia berkata pula : “Mereka adalah manusia-manusia yang dekat dengan Allah yang doa dan shalatnya diterima Allah, dan melalui mereka Allah membantu manusia”

IBNU ‘ABIDIN

Ulama besar, Ibn ‘Abidin dalam Rasa’il Ibn cAbidin (p. 172-173) menyatakan: ” Para pencari jalan ini tidak mendengar kecuali Kehadiran Ilahi dan mereka tidak mencintai selain Dia. Jika mereka mengingat Dia mereka menangis. Jika mereka memikirkan Dia mereka bahagia. Jika mereka menemukan Dia mereka sadar. Jika mereka melihat Dia mereka akan tenang. Jika mereka berjalan dalan Kehadiran Ilahi, mereka menjadi lembut. Mereka mabuk dengan Rahmat-Nya. Semoga Allah merahmati mereka”. [Majallat al-Muslim, 6th ed., 1378 H, p. 24].

SYEIKH RASYID RIDHA

Dia berkata,”Tasawuf adalah salah satu pilar dari pilar-pilar agama. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri danmempertanggung jawabkan perilaku sehari-hari dan untuk menaikan manusia menuju maqam spiritual yang tinggi” [Majallat al-Manar, tahun pertama hal. 726].

MAULANA ABUL HASAN ALI AN-NADWI

Maulana Abul Hasan ‘Ali an-Nadwi anggota the Islamic-Arabic Society of India and Muslim countries. Dalam, Muslims in India, , p. 140-146, “Para sufi ini memberi inisiasi (baiat) pada manusia ke dalam keesaan Allah dan keikhlasan dalam mengikuti Sunah Nabi dan dalam menyesali kesalahan dan dalam menghindari setiap ma’siat kepada Allah SWT. Petunjuk mereka merangsang orang-orang untuk berpindah ke jalan kecintaan penuh kepada Allah”

“Kita bersyukur atas pengaruh orang-orang sufi, ribuan dan ratusan ribu orang di India menemukan Tuhan mereka dan meraih kondisi kesempurnaan melalui Islam”

ABU ‘ALA AL MAUDUDI

Dalam Mabadi’ al-Islam (hal. 17), “Tasawuf adalah kenyataan yang tandanya adalah cinta kepada Allah dan Rasul saw, di mana sesorang meniadakan diri mereka karena tujuan mereka (Cinta), dan seseorang meniadakan dari segala sesuatu selain cinta Allah dan Rasul” “Tasauf mencari ketulusan hati, menyucikan niat dan kebenaran untuk taat dalam seluruh perbuatannya.”

Seperti itulah pengakuan para ulama besar kaum muslimin tentang tasawuf. Mereka semua mengakui kebenarannya dan mengambil berkah ilmu tasawuf dengan belajar serta berkhidmat kepada para syaikh tarekat pada masanya masing-masing. Oleh karena itu tidak ada bantahan terhadap kebenaran ilmu ini, mereka yang menyebut tasawuf sebagai ajaran sesat atau bid’ah adalah orang-orang yang tertutup hatinya terhadap kebenaran Allah SWT.

Ringkasnya, belajar Tasawuf dengan memilih Tarekat yang benar, Tarekat yang mu’tabaroh (yang diakui keabsahannya di dunia Islam) dari segi silsilah guru dan ajarannya dari dahulu maupun sekarang, adalah sarana efektif untuk menyebarkan kebenaran Islam, memperluas ilmu dan pemahaman spiritual, dan meningkatkan kebahagiaan serta kedamaian.

Dengan ilmu Tasawuf manusia dapat lebih mengenal diri sendiri, dengan demikian akan lebih mengenal Tuhannya. Sehingga manusia mendapatkan keselamatan dari kebodohan dunia serta dari godaan keindahan materi. Dan hanya Allah SWT yang lebih mengetahui niat hamba-hamba-Nya yang tulus.

* * * * * * * * * * * * *

Laa ilaha illa allah

Tiada Tuhan kecuali Allah

Laa ma’buda illa allah

Tiada yang disembah kecuali Allah

Doa dan shadaqah untu orang yang sudah meninggal

DO’A, SHADAQAH, BACAAN AL-QUR’AN DAN DZIKIR LAINNYA UNTUK ORANG YG SUDAH MENINGGAL (Mahzab imam syafi’i) )

oleh Belajar Adab Adab Sunnah Rasulullah saw pada 11 Maret 2011 jam 15:00
A. DO’A UNTUK ORANG MATI

Kaitan dengan do’a, hal ini tidak begitu dipermasalahkan sebab telah menjadi kepakatan ulama ahlus sunnah wal jama’ah bahwa do’a sampai kepada orang mati dan memberikan manfaat bagi orang mati. Begitu banyak dalil yang menguatkan hal ini namun untuk mempersingkat bahasan hanya beberapa saja yang akan dipaparkan dalam tulisan ini sebab lebih memfokuskan pada aqwal ‘ulama-ulama Syafi’iyah.

Allah Subhanahu wa Ta’alaa berfirman :

والذين جاءوا من بعدهم يقولون ربنا اغفر لنا ولإخواننا الذين سبقونا بالإيمان ولا تجعل في قلوبنا غلا للذين آمنوا ربنا إنك رءوف رحيم

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang." (QS. al-Hasyr 59 ; 10)

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم كلما كان ليلتها من رسول الله صلى الله عليه وسلم يخرج من آخر الليل إلى البقيع فيقول السلام عليكم دار قوم مؤمنين وأتاكم ما توعدون غدا مؤجلون وإنا إن شاء الله بكم لاحقون اللهم اغفر لأهل بقيع الغرقد.

“Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam pada malam hari yaitu keluar pada akhir malam ke pekuburan Baqi’, kemudian Rasulullah mengucapkan “Assalamu’alaykum dar qaumin mu’minin wa ataakum ma tu’aduwna ghadan muajjaluwna wa innaa InsyaAllahu bikum laa hiquwn, Allahummaghfir lil-Ahli Baqi al-Gharqad”. [1]

Ini salah satu ayat dan hadits yang menyatakan bahwa mendo’akan orang mati adalah masyru’ (perkara yang disyariatkan), dan menganjurkan kaum muslimin agar mendo’akan saudara muslimnya yang telah meninggal dunia. Banyak-ayat-ayat serupa dan hadits-hadits yang menunjukkan hal itu.

‘Ulama besar madzhab Syafi’iyah yakni al-Imam an-Nawawi dalam al-Adzkar menyebutkan :

“Bab perkataan dan hal-hal lain yang bermanfaat bagi mayyit : ‘Ulama telah ber-ijma’ (bersepakat ) bahwa do’a untuk orang meninggal dunia bermanfaat dan pahalanya sampai kepada mereka. Dan ‘Ulama’ berhujjah dengan firman Allah : {“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka, mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami (59:10)”}, dan ayat-ayat lainnya yang maknanya masyhur, serta dengan hadits-hadits masyhur seperti do’a Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam “ya Allah berikanlah ampunan kepada ahli pekuburan Baqi al-Gharqad”, juga do’a : “ya Allah berikanlah Ampunan kepada yang masih hidup dan sudah meninggal diantara kami”, dan hadits- yang lainnya.” [2]

Didalam Minhajuth Thalibin :

“dan memberikan manfaat kepada mayyit berupa shadaqah juga do’a dari ahli waris dan orang lain” [3]

Imam al-Mufassir Ibnu Katsir asy-Syafi’i terkait do’a dan shadaqah juga menyatakan sampai.

“Adapun do’a dan shadaqah, maka pada yang demikian ulama telah sepakat atas sampainya pahala keduanya, dan telah ada nas-nas dari syariat atas keduanya”. [4]

Syaikh an-Nawawi al-Bantani (Sayyid ‘Ulama Hijaz) didalam Nihayatuz Zain :

“dan do’a memberikan manfaat bagi mayyit, sedangkan do’a yang mengiringi pembacaan al-Qur‘an lebih dekat di ijabah”.[5]

Syaikh al-‘Allamah Zainudddin bin ‘Abdul ‘Aziz al-Malibari didalam Fathul Mu’in :

“dan memberikan manfaat bagi mayyit dari ahli waris atau orang lain berupa shadaqah darinya, diantara contohnya adalah mewaqafkan mushhaf dan yang lainnya, membangun masjid, sumur dan menanam pohon pada masa dia masih hidup atau dari orang lain yang dilakukan untuknya setelah kematiannya, dan do’a juga bermanfaat bagi orag mati berdasarkan ijma’, dan telah shahih khabar bahwa Allah Ta’alaa mengangkat derajat seorang hamba di surga dengan istighafar (permohonan ampun) putranya untuknya [6]. dan tentang firman Allah {wa an laysa lil-insaani ilaa maa sa’aa} adalah ‘amun makhsush dengan hal itu, bahkan dikatakan mansukh”. [7]

Sayyid al-Bakri Syatha ad-Dimyathi didalam I’anah :

“Frasa (do’a) ma’thuf atas lafadz shadaqah, yakni do’a juga memberikan manfaat bagi orang mati baik dari ahli waris atau orang lain”.[8]

Syaikhul Islam al-Imam Zakariyya al-Anshari didalam Fathul Wahab :

“dan memberikan manfaat bagi orang mati baik dari ahli waris atau orang lain berupa shadaqah dan do’a berdasarkan ijma’ dan hujjah lainnnya, adapun firman Allah {wa an laysa lil-insaani ilaa maa sa’aa} adalah ‘amun makhshush dengan hal itu bahkan dikatakan mansukh, sebagaimana itu bermanfaat bagi mayyit juga bermanfaat bagi person yang bershadaqah dan yang berdo’a”.[9]

Imam Ahmad Ibnu Hajar al-Haitami didalam Tuhfatul Muhtaj :

“dan memberikan manfaat kepada mayyit berupa shadaqah darinya, seperti mewaqafkan mushhaf dan yang lainnya, menggali sumur dan menanam pohon pada masa hidupnya atau dari orang lain untuknya setelah kematiannya, dan do’a juga bermanfaat bagi orang mati baik berasal dari ahli waris atau orang lain berdasarkan ijma’ dan telah shahih didalam khabar bahwasanya Allah mengangkat derajat seorang hamba didalam surga dengan istighafar anaknya untuknya, keduanya (ijma’ dan khabar) merupakan pengkhusus, bahkan dikatakan sebagai penasikh untuk firman Allah {wa an laysa lil-insaani ilaa ma sa’aa} jika menginginkan dhahirnya, namun jika tidak maka kebanyakan ulama menta’wilnya, diantaranya itu dibawa atas pengertian kepada orang kafir atau maknanya tidak ada haq baginya kecuali pada perkara yang diusahakannya”.[10]

Imam Syamsuddin al-Khathib as-Sarbiniy didalam Mughni :

“kemudian disyariatkan tentang perkara yang bermanfaat bagi mayyit, maka kemudian ia berkata (dan bermanfaat bagi mayyit berupa shadaqah) darinya, waqaf, membangun masjid, menggali sumur dan seumpamanya, (juga bermanfaat berupa do’a) untuknya (dari ahli waris atau orang lain) sebagaimana bermanfaatnya perkara yang ia mengerjakannya pada masa hidupnya”. [11]

Al-‘Allamah Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi didalam As-Siraaj :

“dan shadaqah darinya bisa memberikan manfaat bagi mayyit seumpama mewaqafkan sesuatu, juga do’a dari ahli waris atau orang lain sebagaimana bermanfaatnya sesuatu yang itu ia lakukan pada masa hidupnya dan tidak memberikan manfaat berupa shalat dan pembacaan al-Qur’an akan tetapi ulama mutaakhirin berpendapat atas bermanfaatnya pembacaan al-Qur’an, dan sepatutrnya mengucapakan : “ya Allah sampaikan apa apa yang kami baca untuk fulan”, bahkan ini tidak khusus untuk qira’ah saja tetapi juga seluruh amal kebaikan boleh untuk memohon kepada Allah agar menjadikan pahalanya untuk mayyit, sungguh orang yang bershadaqah untuk mayyit tidak mengurangi pahalanya dirinya”.[12]

Al-‘Allamah Syaikh Sulaiman al-Jamal didalam Futuhat al-Wahab :

“(frasa bermanfaatnya shadaqah) diantaranya yakni waqaf untuk mushhaf dan yang lainnya, menggali sumur dan menanam pohon darinya pada masa hidupnya atau dari orang lain untuknya setelah kematiannya, dan do’a untuknya dari ahli waris dan orang lain berdasarkan ijma’”.[13]

Masih banyak lagi pertanyaan ulama-ulama Syafi’iyah yang termaktub didalam kitab-kitab mereka. Oeh karena itu dapat disimpulkan bahwa do’a jelas sampai dan memberikan kepada orang mati dan ulama telah berijma’ tentang ini. Artinya dari sini, mayyit bisa memperoleh manfaat dari amal orang lain berupa do’a. Ini adalah amal baik dan penuh kasih sayang terhadap saudara muslimnya yang telah meninggal dunia, dan telah menjadi kebiasaan kaum muslimin terutama yang bermandzhab syafi’i baik di Indonesia yang lainnya, yang dikemas dalam kegiatan tahlilan.

2. SHADAQAH UNTUK ORANG MATI

Telah diketahui sebelumnya pada kutipan-kutipan diatas bahwa pahala shadaqah juga sampai kepada orang mati sebagaimana do’a, dan memberikan manfaat bagi orang mati. Sebagai tanbahan dari pernyataan sebelumnya maka berikut diantara hadits dan juga pendapat ‘ulama Syafi’iyah lainnya tentang bermanfaatnya shadaqah untuk orang mati. Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan :

أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله إن أمي افتلتت نفسها ولم توص وأظنها لو تكلمت تصدقت أفلها أجر إن تصدقت عنها قال نعم

“Sesungguhnya seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, kemudian ia berkata ; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia (mendadak) namun ia belum sempat berwasiat, dan aku menduga seandainya sempat berkata-kata ia akan bershadaqah, apakah ia akan mendapatkan pahala jika aku bershadaqah atas beliau ?, Nabi kemudian menjawab ; “Iya (maka bershadaqahlah, riwayat lain)”.[14]

Ketika mengomentari hadits ini, Imam an-Nawawi mengatakan :

“Pengertian dalam hadits ini adalah bahwa shadaqah dari mayyit bermanfaat dan pahalanya sampai kepada mayyit, dan hal itu dengan ijma’ ulama, sebagaimana juga ulama ber-ijma’ atas sampainya pahala do’a dan membayar hutang berdasarkan nas-nas yang telah warid didalam keseluruhannya, dan juga sah berhaji atas mayyit apabila haji Islam, dan seperti itu juga ketika berwasiat haji sunnah berdasarkan pendapat yang ashah (lebih sah), dan Ulama berikhtilaf tentang pahala orang yang meninggal dunia namun memiliki tanggungan puasa, pendapat yang rajih (lebih unggul) memperbolehkannya (berpuasa atas namanya) berdasarkan hadits-hadits shahih tentang hal itu”. [15]
“Adapun mengenai yang dikisahkan oleh Qadli dari pada qadli Abul Hasan al-Mawardi al-Bashriy al-Faqih asy-Syafi’i didalam kitabnya (al-Hawiy) tentang sebagian ahli bicara yang menyatakan bahwa mayyit tidak bisa menerima pahala setelah kematiannya, itu adalah pendapat yang bathil secara qath’i dan kekeliruan diantara mereka berdasarkan nas-nas al-Qur’an, as-Sunnah dan kesepakatan (ijma’) umat Islam, maka tidak ada toleransi bagi mereka dan tidak perlu di hiraukan. [16]

Banyak penjelasan kitab-kitab syafi’iyah yang senada dengan hal diatas. Hal yang juga perlu di garis bawahi disini adalah bahwa seseorang bisa memperolah manfaat dari amal orang lain.

3. QIRA’ATUL QUR’AN UNTUK ORANG MATI

Dalam membahas masalah ini, memang ada perselisihan dalam madzhab Syafi’i yang mana ada dua qaul (pendapat) yang seolah-olah bertentangan, namun kalau dirincikan maka akan nampak tidak ada bedanya. Sedangkan Imam 3 (Abu Hanifah, Malik dan Ahmad bin Hanbal) [17] telah menyatakan bhawa pahala bacaan al-Qur’an sampai kepada orang mati. Apa yang telah dituturkan oleh para Imam syafi’iyah yakni berupa petunjuk-petunjuk atau aturan dalam permasalahan ini telah benar-benar diamalkan dengan baik dalam kegiatan tahlilan.

Perlu diketahui, bahwa seandainya pun ada perselisihan dikalangan syafi’iyah dalam masalah seperti ini, maka itu hanyalah hal biasa yang sering terjadi ketika mengistinbath sebuah hukum diantara para mujtahid dan bukanlah sarana untuk berpecah belah sesama kaum Muslimin, dan tidak pula pengikut syafi’iyah berpecah belah hanya karena hal itu, tidak ada kamus yang demikian sekalipun ‘ulama berbeda pendapat, semua harus disikapi dengan bijak. Akan tetapi, sebagian pengingkar tahlilan selalu menggembar-gemborkan adanya perselisihan ini (masalah furu’), mereka mempermasalahkan yang tidak terlalu dipermasalahkan oleh syafi’iyah dan mereka mencoba memecah belah persatuan umat Islam terutama Syafi’iyah, dan ini tindakan yang terlarang (haram) dalam syariat Islam. Mereka juga telah menebar permusuhan dan melemparkan banyak tuduhan-tuduhan bathil terhadap sesama muslim, seolah-olah itu telah menjadi “amal dan dzikir” mereka sehari-hari, tiada hari tanpa menyakiti umat Islam. Na’udzubillah min dzalik. Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam sangat benci terhadap mereka yang suka menyakiti sesama muslimin. Berikut diantara qaul-qaul didalam madzhab Syafi’iyah yang sering dipermasalahkan :

Imam an-Nawawi menyebut didalam al-Minhaj syarah Shahih Muslim :

“Dan yang masyhur didalam madzhab kami (syafi’iyah) bahwa bacaan al-Qur’an pahalanya tidak sampai kepada mayyit, sedangkan jama’ah dari ulama kami (Syafi’iyah) mengatakan pahalanya sampai, dengan pendapat ini Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat”. [18]

Dihalaman lainnya beliau juga menyebutkan :

“Adapun pembacaan al-Qur’an, yang masyhur dari madzhab asy-Syafi’i pahalanya tidak sampai kepada mayyit, sedangkan sebagian ashabusy syafi’i (‘ulama syafi’iyah) mengatakan pahalanya sampai kepada mayyit, dan pendapat kelompok-kelompok ulama juga mengatakan sampainya pahala seluruh ibadah seperti shalat, puasa, pembacaan al-Qur’an dan selain yang demikian, didalam kitab Shahih al-Bukhari pada bab orang yang meninggal yang memiliki tanggungan nadzar, sesungguhnya Ibnu ‘Umar memerintahkan kepada seseorang yang ibunya wafat sedangkan masih memiliki tanggungan shalat supaya melakukan shalat atas ibunya, dan diceritakan oleh pengarang kitab al-Hawi dari ‘Atha’ bin Abu Ribah dan Ishaq bin Ruwaihah bahwa keduanya mengatakan kebolehan shalat dari mayyit (pahalanya untuk mayyit). Asy-Syaikh Abu Sa’ad Abdullah bin Muhammad Hibbatullah bin Abu ‘Ishrun dari kalangan syafi’iyyah mutaakhhirin (pada masa Imam an-Nawawi) didalam kitabnya al-Intishar ilaa ikhtiyar adalah seperti pembahasan ini. Imam al-Mufassir Muhammad al-Baghawiy dari anshabus syafi’i didalam kitab at-Tahdzib berkata ; tidak jauh (melenceng) agar memberikan makanan dari setiap shalat sebanyak satu mud, dan setiap hal ini izinnya sempurna, dan dalil mereka adalah qiyas atas do’a, shadaqah dan haji, sesungguhnya itu sampai berdasarkan ijma’.” [19]

Juga dalam al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab :

“’Ulama berikhtilaf (berselisih pendapat) terkait sampainya pahala bacaan al-Qur’an, maka yang masyhur dari madzhab asy-Syafi’i dan sekelompok ulama syafi’i berpendapat tidak sampai, sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal, sekelompok ‘ulama serta sebagian sahabat sy-Syafi’i berpendapat sampai. Dan yang dipilih agar berdo’a setelah pembacaan al-Qur’an : “ya Allah sampaikan (kepada Fulan) pahala apa yang telah aku baca”, wallahu a’lam”.[20]

Imam Syamsuddin Muhammad al-Khathib asy-Syarbini didalam Mughni :

“Tahbihun : perkataan mushannif sungguh telah dipahami bahwa tidak bermanfaat pahala selain itu (shadaqah) seperti shalat yang di qadha’ untuknya atau yang lainnya, pembacaan al-Qur’an, dan yang demikian itu adalah masyhur disisi kami (syafi’iyah)”.[21]

Imam al-Mufassir Katsir asy-Syafi’i didalam penjelasan tafsir QS. An-Najm ayat 39 menyebutkan pendapat Imam asy-Syafi’i :

“Dan dari ayat ini, Imam asy-Syafi’i dan orang yang mengikutinya beristinbat bahwa bacaan al-Qur’an tidak sampai menghadiahkan pahalanya kepada mayyit, karena itu bukan dari amal mereka dan bukan usaha mereka”.[22]

Dari beberapa kutipan diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam Madzhab Syafi’i ada dua pendapat yang seolah-olah berseberangan, yakni ;

1. Pendapat yang menyatakan pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai, ini pendapat Imam asy-Syafi’i, sebagian pengikutnya ; kemudian ini di istilahkan oleh Imam an-Nawawi (dan ‘ulama lainnya) sebagai pendapat masyhur (qaul masyhur)

2. Pendapat yang menyatakan sampainya pahala bacaan al-Qur’an, ini pendapat ba’dlu ashhabis Syafi’i (sebagian ‘ulama Syafi’iyah) ; kemudian ini di istilahkan oleh Imam an-Nawawi (dan ulama lainnya) sebagai pendapat/qaul mukhtar (pendapat yang dipilih/ dipegang sebagai fatwa Madzhab dan lebih kuat), pendapat ini juga dipegang oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan imam-imam lainnya.
PERMASALAHAN QAUL MASYHUR

Pernyataan qaul masyhur bahwa pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada orang mati adalah tidak mutlak, itu karena ada qaul lain dari Imam asy-Syafi’i sendiri yang menyatakan sebaliknya. [23] Yakni berhubungan dengan kondisi dan hal-hal tertentu. Ini telah dijelaskan oleh ‘Ulama Syafi’iyah lainnya seperti Syaikhul Islam al-Imam Zakariyya al-Anshari dalam dalam Fathul Wahab :

“Adapun pembacaan al-Qur’an, Imam an-Nawawi mengatakan didalam Syarh Muslim, yakni masyhur dari madzhab asy-Syafi’i bahwa pahala bacaan al-Qur’an tidak sampai kepada mayyit, sedangkan sebagian ashhab kami menyatakan sampai, dan kelompok-kelompok ‘ulama berpendapat bahwa sampainya pahala seluruh ibadah kepada mayyit seperti shalat, puasa, pembacaan al-Qur’an dan yang lainnya. Dan apa yang dikatakan sebagai qaul masyhur dibawa atas pengertian apabila pembacaannya tidak di hadapan mayyit, tidak meniatkan pahala bacaannya untuknya atau meniatkannya, dan tidak mendo’akannya bahkan Imam as-Subkiy berkata ; “yang menunjukkan atas hal itu (sampainya pahala) adalah hadits berdasarkan istinbath bahwa sebagian al-Qur’an apabila diqashadkan (ditujukan) dengan bacaannya akan bermanfaat bagi mayyit dan diantara yang demikian, sungguh telah di tuturkannya didalam syarah ar-Raudlah”. [24]

Syaikhul Islam al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami didalam al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubraa:

“dan perkataan Imam asy-Syafi’i ini (bacaan al-Qur’an disamping mayyit/kuburan) memperkuat pernyataan ulama-ulama Mutaakhkhirin dalam membawa pendapat masyhur diatas pengertian apabila tidak dihadapan mayyit atau apabila tidak mengiringinya dengan do’a”. [25]

Lagi, dalam Tuhfatul Muhtaj :

“sesungguhnya pendapat masyhur adalah diatas pengertian apabila pembacaan bukan dihadapan mayyit (hadlirnya mayyit), pembacanya tidak meniatkan pahala bacaannya untuk mayyit atau meniatkannya, dan tidak mendo’akannya untuk mayyit”.[26]

Oleh karena itu Syaikh Sulaiman al-Jumal didalam Futuuhat al-Wahab (Hasyiyatul Jumal) mengatakan sebagai berikut :

“dan tahqiq bahwa bacaan al-Qur’an memberikan manfaat bagi mayyit dengan memenuhi salah satu syarat dari 3 syarat yakni apabila dibacakan dihadapan (disisi) orang mati, atau apabila di qashadkan (diniatkan/ditujukan) untuk orang mati walaupun jaraknya jauh, atau mendo’akan (bacaaannya) untuk orang mati walaupun jaraknya jauh juga. Intahaa”.[27]
“(Cabang) pahala bacaan al-Qur’an adalah bagi si pembaca dan pahalanya itu juga bisa sampai kepada mayyit apabila dibaca dihadapan orang mati, atau meniatkannya, atau menjadikan pahalanya untuk orang mati setelah selesai membaca menurut pendapat yang kuat (muktamad) tentang hal itu,.... Frasa (adapun pembacaan al-Qur’an –sampai akhir-), Imam Ramli berkata : pahala bacaan al-Qur’an sampai kepada mayyit apabila telah ada salah satu dari 3 hal : membaca disamping quburnya, mendo’akan untuknya mengiringi pembacaan al-Qur’an dan meniatkan pahalanya sampai kepada orang mati.”[28]

Imam an-Nawawi asy-Syafi’i rahimahullah:

“Dan yang dipilih agar berdo’a setelah pembacaan al-Qur’an : “ya Allah sampaikan (kepada Fulan) pahala apa yang telah aku baca”, wallahu a’lam”.[29]

Al-‘Allamah Muhammad az-Zuhri didalam As-Siraaj :

“’Ulama mutaakhkhirin berpendapat atas bermanfaatnya pembacaan al-Qur’an, dan sepatutnya mengucapkan : “ya Allah sampaikan apa apa yang kami baca untuk fulan”, bahkan ini tidak khusus untuk qira’ah saja tetapi juga seluruh amal kebaikan boleh untuk memohon kepada Allah agar menjadikan pahalanya untuk mayyit, sungguh orang yang bershadaqah untuk mayyit tidak mengurangi pahalanya dirinya”.[30]

Dari beberapa keterangan ulama-ulama Syafi’iyah diatas maka dapat disimpulkan bahwa qaul masyhur pun sebenarnya menyatakan sampai apabila al-Qur’an dibaca hadapan mayyit termasuk membaca disamping qubur, juga sampai apabila meniatkan pahalanya untuk orang mati yakni pahalanya ditujukan untuk orang mati, dan juga sampai apabila mendo’akan bacaan al-Qur’an yang telah dibaca agar disampaikan kepada orang yang mati.

HILANGNYA PERSELISIHAN DAN PENERAPAN DALAM TAHLILAN

Setelah memahami maksud dari qaul masyhur maka marilah ketahui tentang keluasan ilmu dan kebijaksaan ‘ulama yang telah merangkai tahlilan. Yakni bahwa didalam tahlilan sudah tidak ada lagi perselisihan mengenai membaca al-Qur’an untuk orang mati. Sebab semua dzikir yang dibaca, shalawat hingga pembacaan al-Qur’an dalam rangkaian tahlilan ; seluruhnya diniatkan untuk orang yang meninggal dunia yakni pada permulaan tahlilan. Sedangkan diakhir rangkaian tahlilan adalah ditutup dengan do’a yang berisi pemohonan ampun untuk yang meninggal, doa-doa yang lainnya serta do’a agar pahala bacaannya disampaikan kepada mayyit, sedangkan do’a memberikan bermanfaat bagi mayyit. Jika sudah seperti ini, tidak ada khilaf (perselisihan) lagi. Sungguh sangat bijaksana. [] Wallahu A'lam.

Oleh : Ats-Tsauriy (Bangkalan).

Catatan Kaki :

[1] Shahih Muslim no. 1618 ; Sunan an-Nasa’i no. 2012 ; Assunanul Kubra lil-Imam al-Baihaqiy (4/79) ; Musnad Abu Ya’la no. 4635 ; Shahih Ibnu Hibban no. 3239 ;

[2] Lihat Al-Adzkar li-Syaikhil Islam al-Imam an-Nawawi hal. 150.

[3] Lihat ; Minhajuth Thalibin lil-Imam an-Nawawi [hal. 193]..

[4] Lihat ; Tafsirul Qur’an al-‘Adzhim li-Ibni Katsir (7/465).

[5] Lihat : Niyahatuz Zain fiy Irsyadil Mubtadi-in lil-Syaikh Ibnu ‘Umar an-Nawawi al-Jawi [hal. 162]

[6] Haditsnya terdapat dalam Shahih Muslim (1631), Ibnu Majah [3660], Musnad Ahmad [8540] dan ad-Darimi [3464].

[7] Lihat : Fathul Mu’in bisyarhi Qurrati ‘Ain liSyaikh al-‘Allamah Zainuddin bin ‘Abdul ‘Aziz al-Malibari [hal. 431]..

[8] Lihat : I’anatuth Thalibin li-Sayyid al-Bakri Syatha ad-Dimyathi [3/256].

[9] Lihat : Fathul Wahab bisyarhi Minhajith Thullab lil-Imam Zakariyya al-Anshari [w. 926 H] (2/23).

[10] Lihat : Tuhfatul Muhtaj fiy Syarhi al-Minhaj lil-Imam Ibnu Hajar al-Haitami [7/72].،

[11] Lihat : Mughni al-Muhtaj ilaa Ma’rifati Ma’ani Alfadh al-Minhaj lil-Imam Syamsuddin al-Khatib as-Sarbini [4/110]،

[12] Lihat : as-Sirajul Wahaj ‘alaa Matni al-Minhaj lil-‘Allamah Muhammad az-Zuhri [1/344]

[13] Lihat : Futuhatul Wahab lil-Imam Sulaiman al-Jamal (Hasyiyatul Jamal) [4/67].

[14] Shahih Muslim no. 1672 ( Bab sampainya pahala shadaqah dari mayyit atas dirinya) dan no. 3083 (Bab Bab sampainya pahala shadaqah kepada mayyit), dalam bab ini Imam Muslim mencantum beberapa hadits lainnya yang redaksinya mirip ; Mustakhraj Abi ‘Awanah no. 4701.

[15] Lihat ; Syarah Shahih Muslim [3/444] ;

[16] Lihat ; Syarah Shahih Muslim [1/89-90] ;

[17] Lihat : Tuhfatul Muhtaj lil-Imam Ibnu Hajar al-Haitami [7/73] ; Mughni Muhtaj lil-Imam al-Khatib as-Sarbini [4/110] ; I’anathuth Thalibin lil-Imam al-Bakri Syatha ad-Dimyathi [3/258].

[18] Lihat : Syarah Shahih Muslim [7/90].

[19] Lihat : Syarah Shahih Muslim [1/90]..

[20] Lihat : al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab lil-Imam an-Nawawi [15/522] ; al-Adzkar lil-Imam an-Nawawi hal. 165.

[21] Lihat : Mughni Muhtaj lil-Imam Syamsuddin Muhammad al-Khathib asy-Syarbini (4/110).

[22] Lihat : Tafsirul Qur’an al-‘Adzim lil-Imam Ibnu Katsir asy-Syafi’i [7/431].،

[23] Lihat : Dalilul Falihin li-thuruqi Riyadl ash-Shalihiin [6/426] ; Hawi al-Kabir fiy Fiqh Madzhab asy-Syafi’i (Syarah Mukhtashar Muzanni) [3/26] ; al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab lil-Imam an-Nawawi [5/294]..

[24] Lihat : Fathul Wahab bisyarhi Minhajit Thullab lil-Imam Zakariyya al-Anshari asy-Syafi’i [2/23]..

[25] Lihat : al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubraa lil-Imam Ibnu Hajar al-Haitami [2/27].

[26] Lihat : Tuhfatul Muhtaj fiy Syarhi al-Minhaj lil-Imam Ibn Hajar al-Haitami [7/74].

[27] Lihat : Futuhaat al-Wahab li-Syaikh Sulailman al-Jamal [2/210]..

[28] Ibid [4/67] ; Hasyiyah al-Bujairami ‘alaa Syarhi al-Minhaj [3/286].

[29] Lihat : al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab lil-Imam an-Nawawi [15/522].

[30] Lihat : as-Sirajul Wahaj ‘alaa Matni al-Minhaj lil-‘Allamah Muhammad az-Zuhri [1/344]

Kamis, 10 Maret 2011

Sifat suami yang shaleh

Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Buat seorang wanita, harta yg paling berharga di dlm hidup ini adalah seorang suami yg Shaleh, kepadanyalah, seorang istri akan merasakan kebahagian di dalam hidupnya dan di akhirat kelak, keberuntunganlah yg akan di terima seorang istri, jika dia mempercayakan hidupnya, memberikan segala cinta, perhatian, dan kasih sayangnya kepada suami yg shaleh, karena dirinyalah, seorang istri akan mendapatkan apa yg di dambanya, ketenangan, keteduhan, kedamaian, perlindungan dan cinta serta sayang... ^___^

1]. ””Suami yg shaleh adalah seorang yg bisa membahagiakan istri dan anak-anaknya serta keluarganya baik di dunia ataupun di akhirat kelak. Seorang suami yg sholeh tidak akan memberi istri dan anak-anaknya kecuali dengan harta yg halal.

2]. ””Seorang suami yg shaleh adalah suami yg mampu menjaga amanah yg di berikan kepadanya, dan istri adalah amanah yg diberikan kepada seorang laki-laki yg menjadi suaminya.

3]. ””Seorang suami yg shaleh adalah seorangan suami yg mampu memperlakukan istri dan juga kepada anak-anaknya dgn sifat-sifat yg terpuji, seorang suami yg shaleh akan selalu memperlakukan istrinya dgn sabar, sabar dgn setiap kesalahan-kesalahan istrinya dan memperlakukan istrinya dgn kelembutan dan penuh maaf saat istri di penuhi dgn emosi dan kemarahan.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam. menilai bahwa suami yang terbaik baik adalah yang paling baik pada istrinya.

“Orang Mukmin yang paling sempurna Imannya ialah yang paling baik akhlaqnya, dan sebaik-baik kamu adalah yang paling baik kepada istrimu.” (HR. Tirmidzi no. 2537)

“...dan bergaullah dengan mereka secara baik...” (QS. An-Nisaa [4]:19)

"Sebaik-baik kalian adalah kalian yang terbaik terhadap isterinya. Dan aku adalah yang terbaik diantara kalian terhadap isteriku." (HR. Ibnu Majah no. 1967).

“Hendaklah kamu (suami) memberi makan istri apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian kepadanya bila engkau berpakaian, dan jangan engkau pukul mukanya, dan jangan engkau jelekkan dia, dan jangan engkau jauhi melainkan di dalam rumah.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, dan yang lainnya).

4]. ””Suami yg shaleh adalah suami yg mampu menjadi pemimpin di dalam rumah tangganya, seorang suami bagaikan pemerintah di dalam rumah tangganya,seorang suami yg sholeh adalah yg mampu memperhatikan hak dan kepentingan rakyatnya di dlm pemerintahan yg di pimpinnya, dlm hal ini adalah istrinya. Memberi Bimbingan pada Keluarga, suami mempunyai status sebagai pemimpin dalam keluarga, karenanya ia berkewajiban memberi nafkah lahir, batin, dan memberi bimbingan agama kepada istri dan anaknya.

“Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (isteri) dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah [2]: 233)

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. Ath-Thalaaq [65]: 6)

“Kaum laki-laki (suami) itu adalah pemimpin bagi kaum wanita (istri), oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (suami) atas sebagian yang lain (istri), dan karena mereka (suami) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisaa 4: 34)

“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (QS. Thahaa [20]: 132).

"Apabila seorang muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dengan mengharap keridloan Allah maka baginya Shedaqah." (HR. Bukhari no. 4932).

5]. ””Seorang suami yg shaleh akan selalu mampu bersikap bijaksana di dalam tindakannya, menghargai pendapat istrinya, dan jika terjadi perbedaan pendapat dgn istrinya dgn sikap terpuji dan penuh cinta kasih menghargai pendapat sang istri serta mencari titik temu bersama dlm kerangka yg diperintahkan oleh Allah Subhana Wa Ta'ala dan menjauhi segala apa yg di larang oleh Allah Subhana Wa Ta'ala.

6]. ””Seorang suami yg shaleh akan selalu mampu menjadi teladan terpuji buat istri dan anak-anaknya,mampu menumbuhkan kebiasaan-kebiasaan yg baik, dan mendidik diri, istri, dan anak-anaknya utk menapaki jalan-jalan yg menuju keridhoan Allah.

7]. ””Seorang suami yg shaleh adalah seorang suami yg mampu membuat dirinya, istrinya dan anak-anaknya mencintai ilmu, menguasai ilmu dan mampu mengamalkannya, menjadikan ilmu yg di perolehnya itu bermanfa’at bagi Bangsa, Negara, dan Agamanya.

8]. ””Seorang suami yg shaleh adalah suami yg mampu membuat istrinya dan anak-anaknya tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yg luar biasa serta menapaki tangga-tangga sukses di dunia dan di akhirat kelak.

9]. ””Seorang suami yg shaleh adalah suami yg mampu membimbing istri dan anak-anaknya di dalam sebuah akidah Syariat Islam menuju NUUR JANNAH (CAHAYA SYURGA), seorang suami yg shaleh adalah suami yg akan selalu menjaga istri dan anak-anaknya dari api neraka.

Konflik dalam Rumah Tangga & Penyelesaiannya:

"Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa bila mereka ditimpa was-was dari syaithan, mereka ingat kepada Allah, maka ketika itu juga mereka melihat kesalahan-kesalahannya." (QS. Al-A'raaf [7]: 201).

Pada umumnya kehidupan rumah tangga tidak lepas dari konflik seperti terjadinya kemarahan di antara suami istri, apakah rumah tangga orang-orang shalih ataupun orang-orang ahli maksiat. Namun terdapat perbedaan yang jelas pada rumah tangga orang-orang shalih di satu sisi. Yaitu mereka tidak membiarkan permasalahan yang ada berjalan di atas kemauan syaithan. Bahkan mereka bila marah berlindung kepada Allah dari syaithan, memperbaiki kesalahan-kesalahan mereka, menyatukan pendapat, meluruskan permasalahan mereka dan menyingkirkan makar syaithan.

Apabila timbul problema di antara suami istri, maka mereka harus segera menyelesaikannya dan berlindung kepada Allah dari syaithan yang terkutuk, melakukan upaya perdamaian, menutup pintu-pintu dan menjulurkan hijab (tidak membiarkan terlibatnya pihak ketiga). Misalnya apabila sang suami marah atau sang istri sedang emosi maka hendaknya berlindung dari syaithan, mengambil air wudhu` dan shalat dua raka'at. Jika salah seorang di antara suami-istri sedang berdiri, maka hendaklah dia duduk agar hilang marahnya. Bila sedang duduk, berbaringlah atau saling berpelukan dan merangkul serta saling memaafkan dengan Ikhlash.

Semoga Allah memperbaiki keadaan kita dan keluarga kita semua sehingga tetap Istiqomah di atas Syari'at-Nya dalam Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah. Aamiin Ya Rabbal'alamiin. Wallaahu A'lam...

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sabtu, 26 Februari 2011

Keterpurukan Umat Islam Ujian Bagi Mereka



Bahkan dominasi kafir atas umat Islam merupakan bagian dari ujian Allah. Serangan musuh-musuh atas mereka dengan lisan, tulisan, informasi, sampai invasi militer, baik dilakukan dengan tangan-tangan kafir musyrik secara langsung maupun melalui tangan-tangan antek-antek mereka dari kalangan thaghuut, merupakan bagian ujian keimanan bagi mereka. Siapakah yang tetap istiqamah dalam kondisi fitnah ini? Dan siapakah yang berpaling dan menjual keimanannya kepada orang-orang kafir untuk mendapatkan dunia? Siapa yang benar-benar membela Allah dan siapa yang takut kepada musuh-musuhNya?

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ

"Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong-Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa." (QS. Al-Hadid: 25)

Padahal Allah Maha Kuat dan Maha Perkasa. Tidak ada sesuatu yang melemahkan dan mengalahkanNya. Apa yang dikehendaki-Nya pasti terjadi dan apa yang tidak dikehendaki-Nya tidak akan pernah terjadi. Dia Maha Kuasa untuk mengalahkan musuh-musuh-Nya. Tetapi Dia menguji para waliNya dengan musuh-musuhNya supaya nampak jelas siapa yang mau menolong Allah dan rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Lalu Dia akan menolong siapa yang menolong-Nya dan meneguhkan langkahnya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ

"Hai orang-orang mu'min, jika kamu menolong Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu." (QS. Muhammad: 7)

Lalu "Jika Allah menolong kamu, maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu; jika Allah membiarkan kamu, maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu dari Allah sesudah itu? Karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakkal." (QS. Ali Imran: 160)

Tetapi Dia menguji para waliNya dengan musuh-musuhNya supaya nampak jelas siapa yang mau menolong Allah dan rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya.

Lalu Dia akan menolong siapa yang menolong-Nya dan meneguhkan langkahnya.

Kesabaran Bagi Seorang Mukmin

Seorang muslim dalam kehidupannya banyak memerlukan kesabaran. Ia senantiasa berada dalam kebaikan selama ia mampu menjaga kesabarannya. Ketaatan membutuhkan kesabaran. Meninggalkan maksiat juga membutuhkan kesabaran. Apalagi dalam menghadapi musibah, sangat dibutuhkan kesabaran. Karenanya, kesabaran adalah kekuatan yang tiada bandingnya. Cahaya yang senantiasa meyinari pemiliknya dan senantiasa menuntun kepada al-haq dan kebenaran. Wajarlah jika seorang muslim yang sabar banyak mendapat pujian dari Allah dan derajat yang tinggi di sisi-Nya.

وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ

"Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. Yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna Lillaahi Wa Innaa Ilaihi Raaji'uun" (Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nya lah kami akan kembali). Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Rabb mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS. Al-Baqarah: 155-157)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

"Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." (QS. Al-Baqarah: 153)

Keutamaan Sabar

Iman terbagi menjadi dua bagian; setengahnya sabar dan sisanya adalah syukur. Barangsiapa yang mengharapkan keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat hendaknya tidak menyepelekan dua hal ini.

Imam Ahmad menyebutkan bahwa kata sabar disebutkan oleh Allah pada 90 tempat dalam Al-Qur'an yang diikuti dengan keterangan-keterangan tentang berbagai kemuliaan dan derajat yang tinggi, serta menjadikan kemuliaan dan derajat yang tinggi ini sebagai buahnya. Di antaranya:

1. Allah telah memuji orang-orang yang sabar dan mejanjikan bagi mereka pahala yang tidak terputus.

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ

"Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas." (QS. Az-Zumar: 10)

2. Allah senantiasa menyertai mereka dengan hidayah, pertolongan, dan kemenangan yang dekat.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

"Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." (QS. Al-Baqarah: 153)

3. Allah mencintai mereka.

وَكَأَيِّنْ مِنْ نَبِيٍّ قَاتَلَ مَعَهُ رِبِّيُّونَ كَثِيرٌ فَمَا وَهَنُوا لِمَا أَصَابَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَا ضَعُفُوا وَمَا اسْتَكَانُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ

"Dan berapa banyak nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertakwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar." (QS. Ali Imran: 146)

4. Allah menjadikan syarat kepemimpinan dalam dien ada pada sabar dan yakin.

وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآَيَاتِنَا يُوقِنُونَ

"Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami." (QS. As-Sajdah: 24)

5. Dengan sabar dan takwa musuh tidak akan mampu mengalahkan umat Islam sekuat apapun mereka. Sedangkan tipu daya mereka tidak lah beguna atas orang-orang yang penyabar.

وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لَا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ

"Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikit pun tidak mendatangkan kemudaratan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan." (QS. Ali Imran: 120)

"Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan." (QS. Ali Imran: 186), dan keutamaan-keutamaan yang lainnya.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Source: Voiceofal-Islam-one voice of Truth-(PurWD/voa-islam.com)